REPUBLIK24.ID – Direktorat Jenderal Imigrasi menyatakan sikap tegas untuk menghormati penuh proses penegakan hukum yang sedang berjalan, menyusul Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di lingkungan Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Barat.
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menegaskan bahwa pihaknya mendukung penuh upaya pemberantasan korupsi dan memilih bersikap kooperatif sembari menunggu kejelasan status hukum dari lembaga antirasuah tersebut.
“Terkait dengan OTT yang dilakukan KPK, prinsipnya kami menghormati dan menunggu rilis resmi dari KPK,” ujar Hendarsam Marantoko melalui keterangan resminya, Rabu (3/6/2026).
Layanan Paspor dan Keimigrasian Dipastikan Tidak Terganggu
Menjawab kekhawatiran masyarakat mengenai potensi lumpuhnya pelayanan akibat operasi senyap KPK tersebut, Hendarsam memberikan garansi penuh bahwa aktivitas di Kantor Imigrasi Jakarta Barat tetap beroperasi 100% secara normal. Masyarakat yang ingin mengurus paspor maupun dokumen keimigrasian lainnya diminta untuk tidak panik.
“Terkait dengan layanan, tetap berjalan seperti biasa. Saat ini operasional layanan Kantor Imigrasi Jakarta Barat langsung ditangani dan diambil alih oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Ditjen Imigrasi DKI Jakarta,” jelas Hendarsam, memastikan tidak ada kekosongan kepemimpinan di lapangan.
Belasan Orang Diamankan, Termasuk Kakanim Jakbar
Sebelumnya, jagat publik dikejutkan dengan aksi tangkap tangan yang dilancarkan tim penindak KPK sejak Selasa (2/6/2026). Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan belasan orang yang diduga terlibat dalam praktik rasuah.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa pihak-pihak yang terjaring dalam upaya paksa tersebut terdiri dari sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di bawah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, serta beberapa pihak swasta. Salah satu nama yang santer dikabarkan ikut diamankan adalah Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Kelas I Non TPI Jakarta Barat, Ronald Arman Abdullah.
Hingga saat ini, tim penyidik KPK masih melakukan pemeriksaan intensif selama 1×24 jam untuk menentukan status hukum dari pihak-pihak yang diamankan. Ditjen Imigrasi mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan mengakses layanan keimigrasian di Jakarta Barat seperti biasa tanpa adanya hambatan birokrasi.(red)


Tinggalkan Balasan