REPUBLIK24.ID,TANGERANG | Sejumlah masyarakat Kabupaten Tangerang mendirikan tenda di halaman Kantor ATR/BPN Kabupaten Tangerang, Selasa (11/8/2026). Aksi tersebut menjadi simbol kekecewaan masyarakat terhadap pelayanan pertanahan yang dinilai berjalan lamban dan belum memberikan kepastian penyelesaian terhadap sejumlah persoalan yang mereka hadapi.

Pendirian tenda dilakukan sebagai bentuk penyampaian aspirasi sekaligus desakan agar proses pelayanan serta penyelesaian persoalan pertanahan yang diajukan masyarakat dapat segera dituntaskan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Menurut Erik Setiadi, S.H., proses pelayanan yang telah berlangsung cukup lama dinilai belum memberikan kepastian mengenai kapan persoalan yang diajukan masyarakat dapat diselesaikan.

Ia menegaskan bahwa masyarakat tidak meminta perlakuan khusus ataupun mendahulukan kepentingan mereka, melainkan menginginkan pelayanan yang berjalan sesuai aturan serta memberikan kepastian hukum.

“Kami tak minta diprioritaskan, kami hanya minta pelayanan tersebut dijalankan sesuai aturan dan/atau ketentuan yang berlaku. Masyarakat membutuhkan sebuah kepastian terkait dokumen-dokumen yang dimohonkan,” ujar Erik.

Sementara itu, Rohim Matullah mengatakan pendirian tenda tersebut merupakan simbol kekecewaan masyarakat terhadap pelayanan ATR/BPN Kabupaten Tangerang.

Menurutnya, berbagai saran, masukan, hingga kritik telah disampaikan sebelumnya agar pelayanan pertanahan dapat berjalan lebih baik.

“Aksi mendirikan tenda ini merupakan bentuk simbol kekecewaan. Sudah sering kali kami memberikan saran, masukan, bahkan kritik dengan berbagai cara agar pelayanan ATR/BPN Kabupaten Tangerang bisa berjalan dengan baik, cepat, transparan, profesional, serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat selaku pemohon,” ungkap Rohim.

Di sisi lain, Didik Purnomo, S.S.T., M.Si., selaku Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Tangerang, menyampaikan permohonan maaf sekaligus terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan saran, masukan, dan kritik.

Didik mengakui bahwa masukan tersebut menjadi bahan evaluasi terhadap kinerja pelayanan yang dinilai belum maksimal.

“Kami memohon maaf dan mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang sudah memberikan saran, masukan, dan kritikan yang membangun untuk mengingatkan kinerja pelayanan yang saat ini dinilai belum maksimal untuk masyarakat. Ke depannya kami akan melakukan evaluasi dan perbaikan kembali terhadap kinerja pelayanan ATR/BPN Kabupaten Tangerang,” ujar Didik.

Aksi pendirian tenda tersebut menjadi sorotan sekaligus pengingat bahwa pelayanan publik, khususnya pelayanan pertanahan, dituntut tidak hanya berjalan sesuai prosedur, tetapi juga mampu memberikan kepastian, transparansi, dan kejelasan waktu penyelesaian kepada masyarakat.

Masyarakat berharap evaluasi dan perbaikan yang disampaikan pihak ATR/BPN Kabupaten Tangerang tidak berhenti sebatas pernyataan, tetapi diwujudkan melalui langkah konkret sehingga persoalan yang telah lama diajukan dapat segera memperoleh penyelesaian.