REPUBLIK24.ID,TANGERANG | Momentum peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81 dimanfaatkan masyarakat Desa Rancagong untuk menyuarakan aspirasi terkait kepastian hukum atas tanah yang selama ini mereka tempati dan kelola.
Dalam kegiatan tersebut, warga membentangkan sejumlah spanduk yang berisi tuntutan agar pemerintah memberikan kejelasan mengenai status hukum lahan yang mereka tempati. Aspirasi itu disampaikan pada Sabtu (22/8/2026).
Salah satu spanduk yang menarik perhatian bertuliskan, “81 Tahun Indonesia Merdeka, Tapi Kami Belum Merdeka atas Tanah Kami – Aliansi Tanah Rakyat, Masyarakat Desa Rancagong.”
Tulisan tersebut menggambarkan kegelisahan warga yang mengaku hingga saat ini belum memperoleh kepastian mengenai status hukum tanah yang mereka tempati.
Warga juga menyampaikan pesan langsung kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. Dalam spanduk lainnya, masyarakat meminta perhatian pemerintah pusat terhadap persoalan tanah yang menurut mereka diklaim oleh pihak TNI Kodam Jaya.
“Pak Presiden Prabowo Subianto, tolong kami masyarakat Desa Rancagong. 81 tahun Indonesia merdeka, tapi kami belum merdeka atas tanah kami. Tanah kami diklaim pihak TNI Kodam Jaya. Tolong berikan kepastian hukum terkait tanah kami,” demikian isi pesan yang dibentangkan warga.
Aspirasi serupa juga ditujukan kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid. Masyarakat berharap pemerintah dapat memfasilitasi penyelesaian persoalan tersebut secara transparan, objektif, dan berkeadilan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Perwakilan masyarakat, Rohim Matullah, mengatakan peringatan Hari Kemerdekaan seharusnya menjadi momentum bagi seluruh masyarakat untuk mendapatkan rasa keadilan dan kepastian hukum.
“Kami hanya ingin kejelasan. Sudah puluhan tahun kami tinggal dan mengelola tanah ini, tetapi hingga saat ini statusnya masih dipersoalkan,” ujarnya.
Senada, Muhamad Alamsyah mengatakan masyarakat berharap negara hadir untuk menyelesaikan persoalan tersebut secara terbuka dan memberikan solusi yang dapat diterima semua pihak.
“Kami tidak menolak negara, kami hanya meminta hak kami sebagai warga negara untuk mendapatkan kepastian hukum atas tanah yang kami tempati,” katanya.
Penyampaian aspirasi tersebut berlangsung tertib. Warga berharap pemerintah pusat maupun instansi terkait dapat memberikan perhatian serius dan segera melakukan verifikasi serta penyelesaian terhadap persoalan pertanahan yang mereka hadapi.
Masyarakat juga berharap proses penyelesaian dilakukan secara transparan dengan mempertemukan seluruh pihak yang berkepentingan, sehingga status dan hak atas tanah tersebut dapat memperoleh kepastian berdasarkan data serta ketentuan hukum yang berlaku.


Tinggalkan Balasan