REPUBLIK24.ID,Tangerang | Anggaran belanja makan dan minum pada lima kecamatan di Kabupaten Tangerang menjadi perhatian publik. Nilainya mencapai Rp8.636.470.420 atau sekitar Rp8,63 miliar.
Anggaran tersebut tersebar di Kecamatan Curug, Tigaraksa, Kelapa Dua, Legok, dan Rajeg. Dari lima kecamatan tersebut, Kecamatan Kelapa Dua tercatat memiliki anggaran paling besar, yakni mencapai Rp2.856.822.420.
Sementara itu, Kecamatan Curug mengalokasikan anggaran sebesar Rp1.627.492.000, disusul Kecamatan Rajeg sebesar Rp1.550.412.000.
Berikutnya, Kecamatan Tigaraksa tercatat memiliki anggaran makan dan minum sebesar Rp1.411.796.000, sedangkan Kecamatan Legok sebesar Rp1.189.948.000.
Jika seluruh angka tersebut dijumlahkan, totalnya mencapai Rp8.636.470.420.
Besarnya nilai anggaran tersebut tentu memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat. Terlebih, belanja tersebut bersumber dari keuangan daerah yang pada akhirnya berasal dari uang publik.
Pertanyaan publik bukan hanya terkait besarnya pagu anggaran, tetapi juga untuk kegiatan apa saja belanja makan dan minum tersebut dialokasikan, berapa volume atau jumlah paket yang direncanakan, berapa harga satuannya, serta berapa nilai yang benar-benar direalisasikan.
Kecamatan Kelapa Dua menjadi sorotan tersendiri karena memiliki alokasi terbesar, yakni hampir Rp2,86 miliar. Nilai tersebut bahkan lebih tinggi dibandingkan empat kecamatan lainnya yang masuk dalam daftar.
Namun demikian, besarnya pagu anggaran tidak serta-merta dapat disimpulkan sebagai pemborosan atau penyimpangan. Untuk menilai kewajaran penggunaannya, diperlukan penelusuran lebih lanjut terhadap dokumen perencanaan dan penganggaran, standar harga satuan, volume kegiatan, kontrak atau dokumen pengadaan, hingga laporan realisasi anggaran.
Transparansi dan keterbukaan informasi menjadi penting agar masyarakat dapat mengetahui secara jelas bagaimana anggaran miliaran rupiah tersebut direncanakan dan digunakan.
Masyarakat juga berhak mendapatkan penjelasan dari masing-masing kecamatan mengenai dasar penyusunan anggaran, jenis kegiatan yang dibiayai, jumlah paket makan dan minum, harga satuan, serta realisasi anggaran.
Dengan nilai mencapai Rp8,63 miliar hanya dari lima kecamatan, pertanyaan publik pun menjadi relevan: makan dan minum untuk kegiatan apa saja hingga membutuhkan anggaran sebesar itu?
Penelusuran terhadap dokumen anggaran dan realisasi belanja menjadi penting agar penggunaan uang daerah dapat dipastikan berjalan sesuai kebutuhan, ketentuan, dan prinsip transparansi serta akuntabilitas.
Terkini


Tinggalkan Balasan