REPUBLIK24.ID,Tangerang | Proyek galian pemasangan kabel fiber optik yang dikerjakan PT PGAS Telekomunikasi Nusantara di ruas Jalan Raya Serang, Kabupaten Tangerang, menjadi sorotan publik. Pasalnya, pekerjaan tersebut dilakukan di ruas jalan berstatus nasional, sementara informasi yang dihimpun menyebutkan izin pemanfaatan ruang milik jalan nasional diduga belum diterbitkan saat pekerjaan dimulai.
Selain persoalan perizinan, proyek tersebut juga diduga belum dilengkapi dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) atau dokumen manajemen dan rekayasa lalu lintas yang diperlukan selama pelaksanaan pekerjaan. Mengingat proyek dilakukan di badan maupun ruang milik jalan nasional yang memiliki arus kendaraan padat, keberadaan dokumen tersebut dinilai penting untuk menjamin keselamatan, keamanan, dan kelancaran lalu lintas selama proses pekerjaan berlangsung.
Berdasarkan informasi yang diperoleh di lapangan, pelaksanaan proyek diduga masih berlandaskan surat rekomendasi dari dinas terkait. Padahal, surat rekomendasi pada umumnya bukan merupakan izin pelaksanaan pekerjaan, melainkan salah satu persyaratan administrasi dalam proses pengajuan izin kepada instansi yang berwenang.
Saat mendatangi lokasi proyek, awak media menemui salah seorang pekerja yang mengaku berinisial J. Kepada wartawan, J membenarkan bahwa pekerjaan yang sedang dilakukan merupakan proyek galian pemasangan kabel fiber optik. Ia juga menunjukkan surat rekomendasi dari dinas terkait yang menurutnya menjadi dasar pelaksanaan pekerjaan.
“Saya hanya bekerja, Bang. Abang hubungi saja Pak FR. Saya sudah diamanatkan, kalau ada rekan-rekan dari media atau lembaga agar menghubungi beliau,” ujar J.
Menindaklanjuti keterangan tersebut, awak media kemudian menghubungi FR melalui pesan WhatsApp guna meminta klarifikasi mengenai status perizinan proyek maupun dokumen Andalalin. Namun, FR belum memberikan penjelasan secara rinci mengenai legalitas pekerjaan tersebut.
“Besok kita ketemu di lokasi ya, biar kita agendakan,” tulis FR melalui pesan WhatsApp.
Beberapa hari kemudian, awak media kembali meminta konfirmasi mengenai perkembangan proses perizinan. Menanggapi hal tersebut, FR menyampaikan.
“Masih di Kebayoran, nunggu pengawas biar bareng jalan,” ujar FR melalui pesan WhatsApp.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai legalitas pelaksanaan proyek, mengingat pemanfaatan ruang milik jalan nasional untuk pemasangan utilitas, termasuk kabel fiber optik, pada prinsipnya memerlukan izin dari instansi yang berwenang. Di sisi lain, status dokumen Andalalin maupun pengaturan lalu lintas selama pekerjaan juga belum mendapat penjelasan resmi dari pihak pelaksana proyek.
Hingga berita ini diterbitkan, PT PGAS Telekomunikasi Nusantara maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi mengenai status perizinan maupun dokumen Andalalin proyek tersebut


Tinggalkan Balasan